Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahenda mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap kliennya.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
Namun, sebelum mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yusril menegaskan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya yang juga merupakan pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut.
"Kami dalami dulu Surat Perintah Penyidikannya apakah cukup alasan menurut hukum acara untuk menyatakan beliau sebagai tersangka atau tidak," tutur Yusril kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Seperti diketahui, Yusril telah ditunjuk mantan Menteri BUMN tersebut untuk menjadi penasihat hukumnya dan mendampingi Dahlan selama proses hukumnya berlangsung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kajati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan," kata Yusril.