Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Gardu Listrik: Tadinya, Kejati DKI Tunggu Dahlan Iskan Hingga Pukul 4 Sore Ini

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya tidak jadi memeriksa Dahlan Iskan hari ini dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu listrik, hari ini, Kamis (11/6/2015).
Seorang warga melintas di depan Gardu Induk New Wlingi yang kini mangkrak, di Jalan KH. Wahid Hasyim, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (6/6/2015). Gardu Induk New Wlingi merupakan gardu induk dalam proyek pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 yang diduga dikorupsi sehingga menyeret mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan serta 15 pejabat PLN lainnya sebagai tersangka./Antara-Irfan Anshori
Seorang warga melintas di depan Gardu Induk New Wlingi yang kini mangkrak, di Jalan KH. Wahid Hasyim, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (6/6/2015). Gardu Induk New Wlingi merupakan gardu induk dalam proyek pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 yang diduga dikorupsi sehingga menyeret mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan serta 15 pejabat PLN lainnya sebagai tersangka./Antara-Irfan Anshori

Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya tidak jadi memeriksa Dahlan Iskan hari ini dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu listrik, hari ini, Kamis (11/6/2015).

Hal itu dipastikan setelah Dahlan Iskan menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tidak bisa menghadiri panggilan pihak penyidik Kejati DKI.

Semula, Kejati DKI telah menjadwalkan pemanggilan terhadap bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

Pemanggilan terhadap pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut merupakan pemanggilan perdananya sebagai tersangka dalam perkara yang telah menjeratnya. Namun, sampai saat ini Dahlan maupun penasihat hukumnya masih belum terlihat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita akan tunggu kehadirannya," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6), sebelum ada surat pernyataan Dahlan Iskan tak bisa hadir.

Saat itu, Waluyo menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima surat keterangan apapun terkait ketidakhadiran Dahlan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Waluyo menegaskan akan menunggu hingga pukul 16.00 WIB nanti.

"Sesuai jadwal, kita tunggu sampai pukul 16.00 WIB nanti," tukasnya.

Belakangan, selain menyampaikan keterangan tidak bisa menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka muncul penjelasan darid Yusril Ihza Mahendra bahwa firma hukumnya Ihza & Ihza ditunjuk sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan.

Selengkapnya silakan klik:

Korupsi Gardu Listrik: Ini Alasan Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Perdana Sebagai Tersangka

DAHLAN ISKAN Tersangka Korupsi Gardu PLN, Yusril Jadi Jadi Kuasa Hukum. Tanda Bakal Menang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper