Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya tidak jadi memeriksa Dahlan Iskan hari ini dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu listrik, hari ini, Kamis (11/6/2015).
Hal itu dipastikan setelah Dahlan Iskan menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tidak bisa menghadiri panggilan pihak penyidik Kejati DKI.
Semula, Kejati DKI telah menjadwalkan pemanggilan terhadap bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
Pemanggilan terhadap pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut merupakan pemanggilan perdananya sebagai tersangka dalam perkara yang telah menjeratnya. Namun, sampai saat ini Dahlan maupun penasihat hukumnya masih belum terlihat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita akan tunggu kehadirannya," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6), sebelum ada surat pernyataan Dahlan Iskan tak bisa hadir.
Saat itu, Waluyo menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima surat keterangan apapun terkait ketidakhadiran Dahlan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Waluyo menegaskan akan menunggu hingga pukul 16.00 WIB nanti.
"Sesuai jadwal, kita tunggu sampai pukul 16.00 WIB nanti," tukasnya.
Belakangan, selain menyampaikan keterangan tidak bisa menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka muncul penjelasan darid Yusril Ihza Mahendra bahwa firma hukumnya Ihza & Ihza ditunjuk sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan.
Selengkapnya silakan klik:
Korupsi Gardu Listrik: Ini Alasan Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Perdana Sebagai Tersangka
DAHLAN ISKAN Tersangka Korupsi Gardu PLN, Yusril Jadi Jadi Kuasa Hukum. Tanda Bakal Menang?