Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi 88 IUP di Sulut Tuntas Akhir Juni

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap meminta pelaku usaha pertambangan berlisensi Izin Usaha Pertambangan di wilayah tersebut menuntaskan kewajiban clean and clear (CnC) pada akhir bulan ini.

Kabar24.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap meminta pelaku usaha pertambangan berlisensi Izin Usaha Pertambangan di wilayah tersebut menuntaskan kewajiban clean and clear (CnC) pada akhir bulan ini.

Kendati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merelaksasi tenggat waktu kewajiban CnC hingga akhir tahun ini akibat adanya sejumlah kendala yang dihadapi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  Provinsi Sulawesi Utara Marly Gumalag mengungkapkan pihaknya memang telah menyelenggarakan Koordinasi Supervisi sektor Mineral dan Batubara bersama dengan Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gorontalo.

“Hasilnya, belum ada pencabutan IUP nonCnC. Pelaku usaha masih diberikan waktu hingga akhir Juni 2015,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (10/6).

Menurutnya, saat ini pelaku usaha pertambangan yang berlisensi IUP berjumlah 135 izin. Dari jumlah itu, baru ada 47 IUP yang telah bersertifikat CnC sementara 88 IUP lainnya belum berstatus CnC.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sulawesi Utara dari 88 IUP nonCnC itu meliputi 28 IUP mineral logam dan 60 IUP lainnya merupakan IUP mineral non logam dan batuan.

Sementara, untuk IUP yang telah bersertifikat CnC sejumlah 47 izin terdiri dari 41 IUP mineral logam dan 6 IUP mineral non logam dan batuan.

Marly mengungkapkan untuk IUP yang masih belum bersertifikasi CnC pada tenggat waktu tersebut maka akan dicabut.

Hanya saja, pihaknya akan memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan rekonsiliasi data dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

“Kami masih memberikan kesempatan untuk rekonsiliasi data karena tadi masih ada perbedaan data,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Dinas ESDM kabupaten dan kota di Provinsi Sulut untuk segera menyerahkan dokumen dan laporan terkait 88 IUP nonCnC tersebut ke pemerintah provinsi.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Minerba No.04 E/30/DJB/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penataan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Dekonsentrasi maka semua IUP kabupaten/kota harus diserahkan ke provinsi.

“Selanjutnya, provinsi akan melakukan evaluasi dan IUP yang tidak melakukan kewajibannya dapat dicabut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Djouhari Kansil dalam Koordinasi Supervisi yang diselenggarakan di Gorontalo tersebut menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melakukan penataan IUP di Sulut.

Selain itu, pihaknya juga akan fokus pada empat hal lainnya yakni pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minera dan batu bara, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan mineral dan batu bara serta  pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang mineral dan batu bara.

Kelima fokus tersebut, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah provinsi untuk kegiatan koordinasi supervisi minerba di Sulawesi Utara.

“Sitaro, Manado dan Kotamobagu belum ada IUP. Sementara sebagian besar pemegang IUP di kabupaten/kota bergeral pada mineral logam serta batuan. Hanya 4 IUP yang mineral non logam,” ujarnya.

Di sisi lain, Bisnis mencatat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono justru berencana merelaksasi tenggat waktu penataan IUP dari sebelumnya akhir Juni 2015 menjadi akhir tahun ini karena berbagai permasalahan yang sulit dituntaskan.
 
Dia mengungkapkan umumnya masalah yang ditemukan adalah tumpang tindih lahan baik dengan IUP lain maupun perusahaan-perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
 
Selain itu juga terdapat ketidakjelasan batas kabupaten/kota dan masalah administrasi lainnya. "Nanti Kementerian Dalam Negeri bisa segera menetapkan batas wilayah, tapi yang paling berat tetap masalah tumpang tindih," ujarnya.
 
Bahkan, masih banyak dokumen IUP yang belum diserahkan pihak kabupaten/kota kepada provinsi. Alhasil, gubernur belum bisa memberikan laporan kepada Kementerian ESDM.
 
"Paling tidak tahun ini sudah harus diselesaikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper