Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Asuransi Milik Sandiaga Uno-Rosan Menolak Membayar Klaim KZIS

Asuransi Recapital menilai klaim penjaminan yang dipersengketakan KZI Singapore tidak perlu dibayarkan karena perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan smelting asal Korea Selatan itu juga tercatat sebagai kreditur dari pailitnya PT Putra Samudra.
Gedung Recapital/http://asuransi.relife.co.id
Gedung Recapital/http://asuransi.relife.co.id

Bisnis.com, JAKARTA—PT Asuransi Recapital menilai klaim penjaminan yang dipersengketakan KZI Singapore tidak perlu dibayarkan karena perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan smelting asal Korea Selatan itu juga tercatat sebagai kreditur dari pailitnya PT Putra Samudra.

Asuransi Recapital merupakan milik Recapital Advisors, kongsi antara pengusaha Sandiaga Uno dan Rosan P. Roslani.

Kuasa Hukum Recapital Roni Hutajulu mengatakan, dengan terdaftarnya KZIS sebagai kreditur tetap pada proses kepailitan Putra Samudra, maka perusahaan tersebut berharap mendapat penyelesaian dari harta pailit.

“Nah kalau KZIS juga minta pencairan klaim ke rekapital berarti yang bersangkutan mendapat double pembayaran. Logikanya kan enggak masuk toh,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (9/6/2015.

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa pertimbangan lain terkait cacat formal materil dari penjaminan atau bond tersebut. Namun Roni enggan menjelaskan tentang cacat formal yang dimaksud dan menyatakan akan membukanya di pengadilan.

“Bukan klaimnya yang cacat hukum, tetapi bond nya sendiri yang sejak semula sudah cacat,” katanya. Dia menambahkan, terlepas dari pailit atau tidaknya Putera Samudra, penjanjian penjaminan tersebut sudah cacat sejak awal.

Roni secara resmi telah ditunjuk oleh Asuransi Recapital sebagai kuasa hukum dalam gugatan yang dilayangkan KZIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Juni lalu.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum KZIS Andi Yusuf Kadir menyatakan pernyataan Recapital terkait pembayaran ganda tidak benar. Dia menjelaskan, Pengadilan Niaga telah memerintahkan PT Putra Samudra untuk melakukan restrukrisasi atas utangnya kepada para kreditur.

Dikarenakan aset mereka yang tidak memadai, lanjutnya, Putra Samudra tidak dapat mengajukan rencana perdamaian yang dapat diterima oleh para kreditur yang kemudian menyebabkan pailitnya Putra Samudra.

“Pernyataan kuasa hukum Recapital yang menyatakan KZI Singapore akan mendapatkan double claim adalah tidak benar," katanya kepada Bisnis, Selasa (9/6).

Kasus ini bermula ketika pada 23 Februari 2011, KZIS melakukan perjanjian dengan PT Putra Samudra. Dalam perjanjian itu disebutkan KZIS akan membeli konsentrator yang dibangun oleh PT Putra Samudra di Bogor.

Asuransi Recapital adalah penjamin dari penjanjian tersebut. Itu artinya, jika Putra Samudra gagal memenuhi pernjanjiannya, maka Recapital yang berkewajiban membayar ganti rugi kepada KZIS.

Ada dua jenis bonds yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi umum tersebut, yakni advance payment bonds atau jaminan uang muka senilai US$1 juta dan performance bonds senilai US$3,6 juta.

Dalam perjalanannya, lanjut Andi, PT Putra Samudra tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membangun konsentrator dalam jangka waktu yang telah disepakati. Menurutnya, tindak wanprestasi yang dilakukan membawa KZIS dalam menghadapi ketidakpastian lainnya.

Dia memaparkan, sejak klaim diajukan pada 2013, Recapital menolak untuk memproses klaim KZIS dan menyarankan KZIS untuk melanjutkan diskusi mengenai kelanjutan proyek dengan PT Putra Samudra. Asuransi Recapital terus menolak untuk memproses klaim KZIS bahkan saat PT Putra Samudra telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pada 16 Februari 2015 lalu.

Dalam berkas gugatannya dengan nomor perkara 339/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel, KZIS menuntut Asuransi Recapital membayarkan kewajibannya senilai US$4,6 juta beserta bunga tunggakan terhitung sejak tanggal gugatan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper