Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Fitra Siap Gugat Dana Aspirasi DPR

Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi akan melakukan upaya hukum dengan menggugat dana aspirasi ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara serta UU No.17/2014 tentang MD3.
Ashari Purwo Adi N
Ashari Purwo Adi N - Bisnis.com 09 Juni 2015  |  18:05 WIB
Fitra Siap Gugat Dana Aspirasi DPR
Ilustrasi: Sidang DPR

Bisnis.com, JAKARTA — Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi akan melakukan upaya hukum dengan menggugat dana aspirasi ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara serta UU No.17/2014 tentang MD3.

“Dalam UU tersebut, DPR tidak berhak mengelola dan menginplementasikan anggaran negara untuk dapil,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (9/6/2015).

Selain itu, usulan tersebut sangat berisiko memunculkan tumpang tindih anggaran keuangan pusat dan daerah. “Pengajuan itu kontraproduktif dengan UU Keuangan Negara dimana alokasi APBN ke Daerah sudah dalam jalur Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dan Dana Desa.”

Selain itu, Fitra menganggap usulan dana tersebut merupakan bentuk pemborosan APBN. Dalam APBNP 2015 saja, anggaran untuk dapil ini terkesan tumpah tindih, karena setiap bulan sudah melekat dalam tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat.

Seperti diketahui, dana aspirasi tersebut sudah pernah diajukan oleh DPR dengan ebsaran Rp15 miliar per anggota dewan/tahun dalam RAPBN 2011. Namun ditolak dalam sidang paripurna dengan alasan berisiko melanggar aturan dan bertentangan dengan pemerataan dan keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr fitra
Editor : Hendri Tri Widi Asworo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top