Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membentuk tim khusus untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah milik Nahdlatul Ulama (NU) seperti masjid, pondok pesantren, panti asuhan, dan tanah untuk kegiatan sosial lainnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan mengatakan Tim Khusus percepatan sertifikasi aset NU ini akan melibatkan jajaran di Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, PBNU serta PWNU.
“Tim Khusus yang dibentuk ini akan menelusuri riwayat tanah, sebab tanah bukan suatu yang kosong, tapi ada riwayat yang melatarinya yang harus diruntut dari awal sampai akhir,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (8/6/2015).
Ferry menjelaskan saat ini terdapat sekitar 8.000 aset NU di wilayah Jawa Timur yang diajukan lembaga Wakaf PWNU kepada Kementerian ATR/BPN untuk disertifikatkan.
“Mudah-mudahan sebelum Muktamar NU Ke-33 sudah ada hasil inventariasasi tanah NU yang belum bersertifikat,” tambah Ferry.
Ferry melanjutkan kegiatan sertifikasi aset tanah organisasi keagamaan juga akan ditawarkan kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Menurutnya Organisasi Keagamaan harus diberikan perhatian yang lebih besar karena terdapat aktifitas sosial yang bermanfaat untuk masyarakat.
"Apa jadinya jika sebuah pondok pesantren yang sedang mendidik generasi penerus harus berhenti aktifitasnya karena sengketa tanah dan pondok pesantren tersebut tidak memiliki alat bukti penguasaan tanah yang sah dari negara. Negara harus hadir memberikan kepastian hak atas tanah kepada aktifitas sosial yang bermanfaat untuk masyarakat.” Jelasnya.