Kabar24.com, JAKARTA - Diplomasi Kementerian Luar Negeri terkait nasib penahanan terhadap anak buah kapal di Myanmar, membuahkan hasil.
Sebanyak 55 ABK WNI yang ditahan di Myarmar sejak Februari 2014, akhirnya dibebaskan. Pada Juni 2014, pengadilan Myarmar telah menjatuhkan vonis antara 7-9 tahun penjara kepada para ABK tersebut atas tuduhan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran keimigrasian.
Para ABK WNI itu bekerja pada 5 kapal yakni 4 berbendera Indonesia dan 1 berbendera Taiwan, yakni Yi Hong 66 (9 orang), Citra Nusantara -VI (11 orang), Citra Nusantara-VI (13 orang), Sri Fu Fa No-7 dan KM Rejeki Baru masing-masing 11 orang.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan pada 15 Februari 2014, kelima kapal tersebut ditangkap oleh otoritas Myanmar di sekitar wilayah Myeik, Thanintharyi Region, saat kelima kapal dalam perjalanan menuju Phuket, Thailand untuk berlabuh.
"Sejak awal kasus tersebut KBRI Yangon telah memberikan bantuan, namun kasus tersebut tetap dibawa ke pengadilan," kata Iqbal, Minggu (7/6).
Dia mengemukakan upaya pembebasan sempat mengalami kebuntuan karena pengadilan telah menetapkan vonis bagi para ABK WNI tersebut.
Pada Maret 2014, Kemenlu melakukan kunjungan ke penjara Insein guna mendalami adanya indikasi perdagangan manusia terhadap 55 ABK tersebut. Dari hasil wawancara satu persatu dengan masing-masing ABK, Kemenlu memperoleh data yang kuat mengindikasikan bahwa 55 ABK tersebut adalah korban perdagangan manusia.
"Atas dasar identifikasi tersebut, kami menyampaikan nota kepada Kemlu Myanmar yang meminta agar 55 ABK tersebut tidak diperlakukan sebagai kriminal, akan tetapi korban perdagangan manusia. Atas dasar itu pula, KBRI memintakan pengampunan kepada Pemerintah Myanmar," ujarnya.
Upaya pembebasan berhasil direalisasikan pada 21 Mei 2015. "Ke-55 ABK tersebut direncanakan tiba di Jakarta pada Senin malam".