Kabar24.com, JAKARTA — Badan Legislasi DPR menyarankan kepada pemerintah untuk segera menyusun payung hukum yang jelas perihal pengaturan dana pilkada menyusul adanya risiko gugatan yang mengancam penyelenggaraan pilkada.
Saan Mustofa, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, mengatakan pemerintah harus segera menyediakan payung hukum yang jelas dengan memungkinkan daerah menganggarkan anggaran pilkada yang bersumber dari APBD dengan dibantu oleh APBN.
“Hal itu dimaksudkan agar penganggaran pilkadanya tidak rawan digugat yang akhirnya berisiko mendelegitimasi pilkada itu sendiri,” di kompleks gedung parlemen, Kamis (4/6).
Pasalnya, jelas Saan, saat ini banyak daerah merencanakan anggaran pilkada pada 2016 tetapi dimajukan penyelenggaraannya pada 2015.
“Banyak daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2016. Tapi karena ada perubahan sistem menjadi pilkada serentak pada 2015, penyelenggaraan pilkadanya dimajukan,” katanya.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepada semua pihak untuk tidak terus menyalahkan pemerintah daerah dalam persoalan anggaran pilkada.
Tjahjo mengakui, memang ada sedikit masalah yang mengakibatkan keterlambatan penyusunan anggaran pilkada. Namun pada prinsipnya, semua anggaran sudah semua tercukupi.