Kabar24.com, BANDUNG-- Kalangan pengusaha di Jawa Barat menilai Peraturan Menteri Agraria No 5/2015 tentang Izin Lokasi bagi Kawasan Industri bakal menghambat pertumbuhan ekonomi.
Ketua Apindo Kota Cimahi Roy Sunarya mengaku pemberlakuan permen izin lokasi bagi kawasan industri yang sangat tidak pas apabila diberlakukan. Terlebih pada dasarnya, pengusaha harus menyesuaikan diri dengan master plan sebuah daerah tempat kawasan industri akan dibangun.
Apabila dibatasi, terlebih tanah tersebut bukanlah tanah produktif, maka yang ada justru lebih baik dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat lebih besar bagi warga sekitar.
"Seperti Cimahi kan ada kawasan untuk perumahan, industri, pertanian, dan lain sebagainya. Nah, kami menyesuaikan dengan perencanaan pembangunan pemerintah daerah," katanya kepada Bisnis, Rabu (3/6).
Dia melanjutkan kawasan industri di Cimahi bukanlah entitas sebenarnya sebagai sebuah kawasan industri ideal melainkan zona industri. Karena industri di Cimahi tumbuh dengan sendirinya dan tanpa perencanaan yang matang.
Karena dulunya, Kota Cimahi merupakan daerah pinggiran dan berada di bawah Kab Bandung, maka industri di Cimahi tidak diperhatikan oleh pemda pada saat itu. Akibatnya, kini industri tumbuh tak beraturan.
"Yang namanya kawasan industri itu, saluran limbahnya ada, gas bahkan kebutuhan air pun sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak semrawut seperti yang ada saat ini," ujarnya.
Kawasan industri yang ideal dan patut menjadi prototipe adalah kawasan industri yang ada di Kabupaten Karawang dan Bekasi. Karena industri yang masuk dan tumbuh di kawasan tersebut benar-benar tertata dengan baik.
"Sekarang ini, kalau Pemkot Cimahi mau dilakukan pembenahan juga akan sulit karena memang sudah ada dan industrinya sudah beroperasi," paparnya.
Pembatasan Izin Kawasan Industri Hambat Perekonomian
Kalangan pengusaha di Jawa Barat menilai Peraturan Menteri Agraria No 5/2015 tentang Izin Lokasi bagi Kawasan Industri bakal menghambat pertumbuhan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana, Hedi Ardhia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium