Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol. Anton Charliyan ikut menanggapi ihwal putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terkait penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, meski Undang-undang KPK lex spesialis, UU itu sifatnya berkaitan satu dengan lainnya tidak bisa berdiri sendiri. Di dalam undang-undang itu Pasal 39 dikatakan penyelidik dan penyidik KPK adalah penyelidik maupun penyidik di KPK. Namun, kata Anton, penyelidik dan penyidik tersebut berasal dari Polri.
"Dan penututnya berasal dari Kejaksaan," katanya di Gedung Humas Polri, Kamis (28/5/2015).
Anton menambahkan walau di pasal lain mengatakan KPK berhak mengangkat pegawai sebagai penyidik maupun penyidik, tapi UU itu sifatnya saling berkaitan satu dengan lainnya.
Anton mengatakan di dalam undang-undang itu juga dikatakan untuk tindak penyelidikan dan penyidikan KPK mempedomani KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi yang berlaku itu selain undang-undang tindak pidana korupsi lex specialis juga mempedomani KUHAP," katanya.