Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa putusan hakim tunggal praperadilan Haswandi yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak tahun 2001-2006 Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah kekhilafan.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
"Putusannya (Hakim Haswandi) mengandung beberapa kekhilafan hakim," tuturnya.
Pasalnya, dalam sidang praperadilan Hadi kemarin (26/5), hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Hadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Padahal jelas undang-undang KPK tidak memperkenankan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan," katanya.
Kendati demikian, menurut Indriyanto pihaknya tetap akan menghormati putusan hakim Haswandi, meskipun hakim Haswandi telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan terhadap Hadi Poernomo.