Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghentian Kasus Hadi Poernomo Melanggar UU KPK

Putusan hakim yang memerintahkan penghentian penyidikan kasus mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dinilai melanggar Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan hakim yang memerintahkan penghentian penyidikan kasus mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dinilai melanggar Undang-undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Putusan (praperadilan) yang memerintahkan KPK menghentikan penyidikan itu bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 30/2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentikan dan penuntutan. Bolehkah putusan peradilan bertentangan dengan UU?" kata Pelaksana tugas (plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Selasa (26/5/2015).

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk. tahun pajak 1999.

Adapun, isi Pasal 40 UU 30/2002 tentang KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon yang disebut ultra petita dan bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," tegas Ruki.

Menurut Ruki, Hadi hanya menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi tidak sah tetapi malah memerintahkan penyidikan KPK terhadap kasus tersebut dihentikan.

"Pernyataan yang mengatakan penyidik dan penyelidik di luar Polri tidak sah. Sebagaimana diketahui untuk menyatakan sah atau tidak adalah masuk masalah administrasi dan bukan wewenang praperadilan," ungkap Ruki.

Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar hakim Haswandi.

Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri maupun Kejaksaan.

Adapun, penyelidik dalam kasus Hadi yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK.

Sementara itu, Ambarita Damanik, penyidik yang menangani kasus Hadi, merupakan penyidik Polri yang sudah diberhentikan secara hormat dari institusi Polri pada 25 November 2014.

Dengan pemberhentian tersebut, hakim berpendapat bahwa Ambarita juga sudah kehilangan status penyidik yang melekat pada dirinya sehingga segala tindakan penyidikan yang dilakukan olehnya dianggap batal demi hukum.

"Maka anggota Polri yang telah pensiun atau berhenti tidak melekat status penyidik ataupun penyelidik. Jika anggota Polri yang telah pensiun ingin diangkat menjadi penyelidik ataupun penyidik maka harus diangkat sebagai PPNS pada KPK," kata hakim Haswandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper