Kabar24.com, JAKARTA — Sejumlah fraksi dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menolak usulan revisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada yang sesuai rencana akan segera diparipurnakan pada Kamis (28/5/2015).
Ketua Fraksi Partai Hanura Dossy Iskandar mengatakan KIH yang terdiri dari PDIP, PPP kubu Romahurmuziy, Partai Nasdem, dan Partai Hanura sepakat untuk menolak usulan revisi UU yang hanya diajukan oleh 26 anggota dewan tersebut.
“Menurut kami, tidak ada urgensi untuk merevisi beleid Pilkada tersebut. Pengajuan usulan itu terlalu bersifat suara pribadi anggota dewan karena mayoritas fraksi sudah tidak mau mengusulkan. Harusnya pembentukan maupun revisi UU bersifat visioner,” saat ditemui di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (27/5/2015).
Jangan sampai, adanya usulan revisi tersebut justru menambah kegaduhan politik di tingkat nasional. “Kedua partai [GOlkar dan PPP] yang bersengketa cukup islah. KPU sudah memberikan ruang yang cukup luas dan rasional untuk mewadahi kepesertaan partai berkonflik.”
Usulan revisi tersebut muncul saat KPU menolak rekomendasi panitia kerja (panja) Pilkada Komisi II yang mendesak KPU untuk memasukkan klausul pembolehan putusan terakhir pengadilan untuk partai berkonflik—seperti Golkar dan PPP—sebagai syarat menjadi peserta Pilkada.
Atas penolakan itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan parpol yang bisa ikut Pilkada harus terdaftar di Kemenkumham. Jika masih berkonflik, KPU menyarankan adanya islah agar bakal calon yang diusung Golkar dan PPP bisa mendaftar menjadi peserta Pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015.