Kabar24.com, JAKARTA -- Meski KPK bisa kembali menjadikan Hadi Poernomo sebagai tersangka, kalangan LSM mengingatkan bahwa yang lebih penting adalah KPK mengevaluasi penyelidik dan penyidiknya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat kembali menetapkan mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo sebagai tersangka untuk ke dua kalinya dalam perkara yang sama.
Seperti diketahui HP, sapaan Hadi Poernomo, adalah tersanka KPK untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan keberatan pajak yang dilakukan PT Bank Central Asia (BCA).
Namun Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa KPK tetap akan kembali di praperadilankan oleh mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut untuk ke dua kalinya.
"Bisa saja (tersangkakan lagi), namun bisa saja nanti diajukan praperadilan lagi dan bisa kalah untuk ke dua kalinya," tutur Boyamin kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Boyamin menambahkan bahwa ke depan KPK harus mengevaluasi penyelidik dan penyidiknya, agar tidak ada lagi tersangka yang memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan ketika mulai melayangkan praperadilan terhadap KPK.
"Karena salah satu pointnya yang membahayakan adalah penyelidik dan penyidik tidak sah maka selamanya akan sulit tidak sekadar tentang pembuktian," tukasnya.
Senada dengan Boyamin, Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho juga mengatakan bahwa KPK dapat menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi dalam kasus yang sama.
Namun, menurut Emerson pihak KPK hanya perlu mengganti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang lama dengan sprindik yang baru.
"Bisa (ditetapkan sebagai tersangka lagi)," tutur Emerson.