Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK KALAH LAGI: Penyelidik dan Penyidik KPK Perlu Dievaluasi

Meski KPK bisa kembali menjadikan Hadi Poernomo sebagai tersangka, kalangan LSM mengingatkan bahwa yang lebih penting adalah KPK mengevaluasi penyelidik dan penyidiknya.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA -- Meski KPK bisa kembali menjadikan Hadi Poernomo sebagai tersangka, kalangan LSM mengingatkan bahwa yang lebih penting adalah KPK mengevaluasi penyelidik dan penyidiknya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat kembali menetapkan mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo sebagai tersangka untuk ke dua kalinya dalam perkara yang sama.

Seperti diketahui HP, sapaan Hadi Poernomo, adalah tersanka KPK untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan keberatan pajak yang dilakukan PT Bank Central Asia (BCA).

Namun Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa KPK tetap akan kembali di praperadilankan oleh mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut untuk ke dua kalinya‎.

"Bisa saja (tersangkakan lagi), namun bisa saja nanti diajukan praperadilan lagi dan bisa kalah untuk ke dua kalinya," tutur Boyamin kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Boyamin menambahkan bahwa ke depan KPK harus mengevaluasi penyelidik dan penyidiknya, agar tidak ada lagi tersangka yang memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan ketika mulai melayangkan praperadilan terhadap KPK.

"‎Karena salah satu pointnya yang membahayakan adalah penyelidik dan penyidik tidak sah maka selamanya akan sulit tidak sekadar tentang pembuktian," tukasnya.

Senada dengan Boyamin, Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho juga mengatakan bahwa ‎KPK dapat menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi dalam kasus yang sama.

Namun, menurut Emerson pihak KPK hanya perlu mengganti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang lama dengan sprindik yang baru.

"Bisa (ditetapkan sebagai tersangka lagi)," tutur Emerson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper