Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan hakim tunggal praperadilan Haswandi.
Seperti diketahui, hakim Haswandi telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak tahun 2001-2006 Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka KPK.
Hadi Poernomo adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang dilakukan PT BCA dan kasusnya tengah ditangani pihak KPK.
Namun menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, pihaknya baru akan mengambil sikap perlawanan, setelah KPK menerima salinan putusan lengkap hakim praperadilan Haswandi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan pelajari dulu, salinan putusan lengkap hakim dan kemudian melakukan upaya perlawanan," tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Kendati demikian, Johan menegaskan pihaknya juga akan menghormati proses hukum yang telah diputus hakim praperadilan Haswandi.
"Tantu kami menghormati proses hukum," tukas Johan.