Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicecar 43 Pertanyaan, Denny Tetap Ngotot Tak Ada Korupsi di Payment Gateway

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan korupsi payment gateway pembayaran paspor secara elektronik selama delapan jam.
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana (tengah) menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4). Denny diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkum HAM tahun 2014./Antara
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana (tengah) menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4). Denny diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkum HAM tahun 2014./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan korupsi payment gateway pembayaran paspor secara elektronik selama delapan jam.

Denny selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.20 WIB malam. Bersama sejumlah kuasa hukumnya, Denny memberikan keterangan kepada wartawan.  

Heru Widodo selaku kuasa hukum Denny menjelaskan ihwal pemeriksaan kliennya pada hari ini. "Ada 43 pertanyaan itu lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," kata Heru seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Selasa (26/5/2015) malam.

Dia mengungkapkan dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya mengklarifikasi soal proyek pembayaran paspor online yang digarap kleinnya saat menjabat Wamenkumham. "Intinya itu," katanya.

Heru berharap keterangan kliennya tersebut dapat memberikan fakta terang terkait kasus ini. Sebab, kata Heru, filosofi payment gateway itu demi pelayanan publik dan tidak bermaksud berbuat korupsi. 

"Tidak ada maksud sama sekali melakukan perbuatan yang oleh Mabes Polri dikategorikan sebagai korupsi," katanya.

Sementara itu, Denny menegaskan sistem pembayaran paspor secara elektronik merupakan ikhtiar perbaikan pelayanan publik memberantas calo dan pungutan liar.

"Dengan cara manual pembayaran paspor memakan waktu lima jam, tapi dengan cara ini lebih cepat dan tertutup praktik pungli," katanya.

Namun, kata Denny, layanan payment gateway dilihat oleh penyidik Bareskrim ada unsur korupsinya. Sementara itu, pihaknya menegaskan layanan pembuatan paspor secara online ini tidak ada unsur korupsi. "Ini bagian dari ikhtiar kami memberantas korupsi," katanya.

Sebelumnya, Denny tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.11 WIB, didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Denny enggan berkomentar banyak mengenai kedatangannya ke Bareskrim.

Dalam kasus Payment Gateway, kepolisian melihat ada indikasi kerugian negara sekitar Rp32 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan. Selain itu, kepolisian menduga pula ada pungutan liar senilai Rp605 juta dari hasil pembayaran pembuatan paspor.

Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-Undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper