Bisnis.com, DEPOK - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap Herma Ayu Dewayani yang diduga berpraktik sebagai dokter gadungan di lima klinik di Jawa Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengungkapkan tersangka bisa bekerja di beberapa klinik dari hasil rekomendasi teman-temannya di sosial media.
"Tersangka memiliki sejumlah teman di media sosial. Kemudian teman di media sosialnya merekomendasikan pada tersangka," ujarnya di kantor Polres Depok, Senin (25/5/2015).
Menurutnya, selama berpraktik di klinik, tersangka melakukan pemeriksaan, memberi resep obat dan melakukan penyuntikan terhadap beberapa pasien.
Tersangka, lanjutnya, memiliki keluarga dan telah punya satu anak yang masih kecil. Kepada polisi dia mengaku hanya menggantikan dokter jaga di tiap klinik yang mempercayakan padanya.
Herma Ayu Dewayani ditangkap pada Rabu (20/5/2015) sekitar pukul 20.30 WIB di Klinik Syaiful Jl. KH Abdul Rahman No. 48 Kel. Pondok Terong, Kec. Cipayung Kota Depok.
Adapun, menurut hasil ungkap Polres Depok tersangka telah melakukan praktik di sejumlah klinik antara lain:
1. Klinik Yasmin Cikampek milik Dokter Dewi yang telah memeriksa sekitar 25 pasien dengan bayaran Rp600.000.
2. Klinik Medika Cakrawala Depok milik Dokter Hadi dengan memeriksa 30 pasien dan memeroleh bayaran Rp300.000.
3. Klinik Pelita Sehat Pomad Kota Bogor dan Klinik Pelita Sehat Cibinong Kabupaten Bogor milik dokter Junaidi dengan memeriksa 60 pasien dan memeroleh bayaran Rp900.000.
4. Klinik Nancy Kota Bekasi milik Dokter Nancy dengan memeriksa 30 pasien dan memeroleh bayaran Rp1,2 juta.
5. Klinik Syaiful Pondok Terong Kota Depok milik Dokter Syaifullah dengan memeriksa 25 pasien dan memeroleh bayaran Rp600.000.
Dwiyono mengatakan tersangka diancam lima tahun penjara sesuai pasal 78, 77 dan 73 UU No. 29/2004 terkait tindak pidana bidang praktik kedokteran.
Sementara itu, Herma mengatakan dirinya merupakan salah satu mahasiswi kedokteran Islam Yogyakarta yang hanya menyelesaikan hingga semester delapan.
Perempuan satu anak ini mengaku bahwa kesalahannya tidak memiliki surat izin praktik selama dirinya melakukan praktik di sejumlah klinik tersebut.
Menurutnya, dalam sebulan dia bisa memeriksa 1-2 pasien dengan bayaran sekitar Rp150.000. "Tapi sampai saat ini belum ada pasien yang komplain," ujarnya.
Adapun, Polres Kota Depok masih terus mendalami pemeriksaan terhadap dokter pemilik klinik. "Kami akan terus periksa terkait status pemilik klinik," ujar Kapolres Kota Depok AKBP Dwiyono.
Dwiyono mengatakan tersangka diancam lima tahun penjara sesuai pasal 78, 77 dan 73 UU No. 29/2004 terkait tindak pidana bidang praktik kedokteran
Polisi Ringkus Herma Ayu, Dokter Gadungan yang Praktek di 5 Klinik
Kepolisian Resor Kota Depok menangkap Herma Ayu Dewayani yang diduga berpraktik sebagai dokter gadungan di lima klinik di Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu