Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, 34 Pejabat Pemprov Riau Tak Lunasi Cicilan Mobil Dinas

Sebanyak 34 pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tidak melunasi cicilan mobil dinas ke kas daerah dengan total lost mencapai Rp2,7 miliar.
Mobil dinas PNS/Ilustrasi
Mobil dinas PNS/Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU - Sebanyak 34 pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tidak melunasi cicilan mobil dinas ke kas daerah dengan total lost mencapai Rp2,7 miliar.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail menegaskan bahwa mobil dinas itu segera ditarik, jika pejabat tidak mau melunasi pembayaran.

"Dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) ada 34 pejabat yang belum mencicil mobil dinas atau senilai Rp2,7 miliar. Kita akan tarik. Kemudian akan diserahkan kepada pejabat yang membutuhkan,” tegas Zaini Ismail.

Seharusnya, pejabat-pejabat itu paling lambat melunasinya pada Februari 2014. Namun, Zaini memberi tenggang waktu sampai akhir bulan ini. “Paling lambat akhir bulan ini. Kalau tidak terpaksa ditarik ," tegasnya.

Surat Keputusan Gubernur Riau Kpts.278/IV/2013 tentang Penetapan Penghapusan Mobil Dinas Operasional Inventaris milik Pemprov Riau tertanggal 3 April 2013 mencantumkan ada 98 unit mobil dengan total nilai Rp6,02 miliar yang dilelang.

Hanya 64 unit pejabat yang mampu melunasinya. Sementara itu, 34 pejabat lain melanggar SK Gubernur Riau karena bats waktu pelunasan paling lambat Februari 2014.

Sementara itu, Ketua Forum Indonesia Untuk Transparan Keuangan (Fitra) Usman menjelaskan bahwa hak itu adalah dampak dari proses lelang yang tidak transparan.

"Ini kan berawal dari proses lelang yang tidak dilakukan secara transparan. Ruang publik sangat terbatas untuk mendapatkan informasi ini sehingga mereka sewenang-wenang dalam menjalankan proses itu," jelasnya.

Menurut Usman jika dari awal dilakukan proses lelang secara tranparan dan memberikan ruang kepada publik pasti publik juga bisa mengawasi proses itu dan memastikan bisa mengawal pembayaran cicilan tersebut.

Penunggakan itu sudah bisa dimasukkan dalam unsur pidana tindak pidana korupsi. "Mestinya pemrov harus menarik kembali mobil yang sudah di lelang itu, dan melakukan kordinasi kepada kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut atas tidak di bayarkannya uang cicilan mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper