Bisnis.com, JAKARTA--PT Istaka Karya bisa bernafas lega setelah majelis hakim menolak permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh PT JAIC Indonesia.
Perwakilan PT Istaka Karya Yudi Kristanto menilai putusan majelis sudah tepat karena termohon sudah melakukan pembayaran tagihan kepada pemohon sesuai perjanjian perdamaian. Dalil permohonan JAIC Indonesia menjadi tidak terbukti.
"Kami beberapa waktu lalu sudah melakukan pembayaran kepada JAIC sebesar 3% dari total piutangnya kepada Istaka," kata Yudi kepada Bisnis.com, Rabu (20/5/2015).
Berdasarkan surat yang diterima Bisnis.com, Direktur Utama Istaka Kasman Muhammad mengirimkan surat kepada pihak JAIC pada 15 Mei 2015. Isinya, dia berupaya untuk menindaklanjuti pembicaraan dengan kuasa hukum pemohon seusai persidangan pada 12 Mei 2015.
Pada intinya, Istaka sepakat untuk melakukan pembayaran utang sebesar 3% atau setara dengan Rp2,15 miliar menggunakan nilai kurs senilai Rp13.090 per dollar AS.
Fakta tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Ketua majelis hakim Sutio J. Akhirno menilai termohon tidak bisa dikualifikasikan sebagai debitur yang telah lalai dalam menjalankan perjanjian perdamaian.
"Menolak permohonan pembatalan perdamaian JAIC Indonesia terhadap Istaka Karya," kata Sutio dalam amar yang dibacakan, Selasa (19/5/2015).