Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tak Akan Campuri Polri Soal Dugaan Gratifikasi Budi Gunawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi supervisi terkait dugaan tindak pidana penerimaan suap atau gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara suap atau gratifikasi tersebut.
Pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri pada Rabu (22 April 2015). / Istimewa-Timbo Siahaan
Pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri pada Rabu (22 April 2015). / Istimewa-Timbo Siahaan

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi supervisi terkait dugaan tindak pidana penerimaan suap atau gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Komjan Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara suap atau gratifikasi tersebut.

Karena itu, menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, KPK tidak akan mencampuri Bareskrim Polri yang menilai bahwa perkara suap atau gratifikasi tersebut tidak layak untuk naik ke tingkat penyidikan. 

"KPK sudah koordinasi-supervisikan kasus BG (Budi Gunawan) kepada kejaksaan dan sekarang sejak ditangani kejaksaan dan polri, maka KPK tidak mencampuri lagi," tutur Indriyanto di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Menurut Indriyanto, perkara dugaan tindak pidana korupsi Komjen Pol Budi Gunawan kini menjadi otoritas penuh pihak Bareskrim Polri, yang telah dilimpahkan perkaranya dari Kejaksaan Agung dan KPK tidak akan mencampuri lagi perkara tersebut.

"(Kasus BG) menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," tukasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat Komjen Budi Gunawan masih menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.

Namun, setelah praperadilan Budi Gunawan dikabulkan hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi, perkara tersebut dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Kemudian, tidak lama perkara tersebut masuk ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung kembali melimpahkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper