Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi supervisi terkait dugaan tindak pidana penerimaan suap atau gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Komjan Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara suap atau gratifikasi tersebut.
Karena itu, menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, KPK tidak akan mencampuri Bareskrim Polri yang menilai bahwa perkara suap atau gratifikasi tersebut tidak layak untuk naik ke tingkat penyidikan.
"KPK sudah koordinasi-supervisikan kasus BG (Budi Gunawan) kepada kejaksaan dan sekarang sejak ditangani kejaksaan dan polri, maka KPK tidak mencampuri lagi," tutur Indriyanto di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Menurut Indriyanto, perkara dugaan tindak pidana korupsi Komjen Pol Budi Gunawan kini menjadi otoritas penuh pihak Bareskrim Polri, yang telah dilimpahkan perkaranya dari Kejaksaan Agung dan KPK tidak akan mencampuri lagi perkara tersebut.
"(Kasus BG) menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," tukasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat Komjen Budi Gunawan masih menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.
Namun, setelah praperadilan Budi Gunawan dikabulkan hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi, perkara tersebut dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Kemudian, tidak lama perkara tersebut masuk ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung kembali melimpahkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
KPK Tak Akan Campuri Polri Soal Dugaan Gratifikasi Budi Gunawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi supervisi terkait dugaan tindak pidana penerimaan suap atau gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara suap atau gratifikasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
23 menit yang lalu
Meneropong Efek Kenaikan PPN 12%, Picu Pembengkakan Biaya Infrastruktur?
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
40 menit yang lalu
H-3 Jelang Pencoblosan, KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
43 menit yang lalu