Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon periode 2009-2012.
Dia ditangkap setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Tersangka ditangkap di Muara Baru, Pluit, Jakarta Utara, pada Senin sore pukul 16.15 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Senin (18/5).
Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan. Saat ini, Tasiya masih menjalani pemeriksaan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Tasiya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2015.
Penyelewengan pemberian dana bansos tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon Dedi Supardi.
Saat itu Tasiya menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Cirebon periode 2009-2013. Modus yang digunakan yakni pemangkasan dana bansos dan penerima dana fiktif. Kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp 1,8 miliar.
Adapun dua tersangka lainnya, Subekti Suno dan Emon Purnomo, telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus koordinator penyerahan bantuan sosial.