Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan membacakan putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar pada hari ini, 18 Mei 2015.
Ketua umum dari kedua kubu yakni Munas Bali Aburizal Bakrie dan Munas Ancol Agung Laksono, rencananya hadir dalam sidang putusan itu.
"Pak Ical akan hadir," kata Sekretaris Jenderal versi Munas Bali Idrus Marham.
Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat kubu Munas Ancol Leo Nababan mengkonfirmasi kehadiran Agung Laksono. "Pak Agung akan menghadiri sidang terakhir ini," ujarnya.
Sidang bakal digelar pukul 13.00 di PTUN Jakarta Timur. Idrus yakin majelis hakim akan memenangkan gugatan mereka atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-01.AH.11.01 yang diterbitkan 23 Maret 2015. SK itu mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Ketua majelis hakim dalam sidang ini adalah Teguh Satya Bhakti. Pengadilan TUN sebelumnya mengeluarkan putusan sela yang menyatakan SK Menkumham terkait dengan Partai Golkar harus ditunda pelaksanaannya hingga ada putusan tetap PTUN.
Sebelumnya, Leo Nababan optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara bakal menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie. "Kami yakin menang," ujar Leo.
Menurut Leo, setidaknya ada dua alasan yang melatari keyakinannya. Pertama, tudingan yang menyatakan putusan Mahkamah Partai ambigu telah dibantah Ketua Mahkamah Partai Muladi dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu.
"Di poin empat dikatakan Mahkamah sudah mengeluarkan amar putusan. Maka terpatahkan sudah opini yang menyesatkan itu," tegasnya.
KONFLIK GOLKAR: Siang Ini PTUN Bacakan Putusan, Kubu Ical dan Agung Yakin Menang
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan membacakan putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar pada hari ini, 18 Mei 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
54 menit yang lalu