Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI STADION GEDEBAGE: Gubernur Jabar Diperiksa 15 Jam

Sekitar 15 jam Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan./
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan./

Kabar24.com, JAKARTA- Sekitar 15 jam Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

Gubernur yang biasa disapa Aher itu, dikabarkan mendatangi Gedung Bareskrim sekitar pukul 06.00 WIB pagi, kedatangannya tidak diketahui awak media. Selanjutnya, Aher selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.45 WIB malam, dia pun meladeni seluruh pertanyaan awak media yang telah menunggunya.

"Kedatangan saya memenuhi undangan Bareskrim, menerangkan kronologis mengenai bantuan Pemprov Bandung untuk pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung," katanya kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/5/2015) malam.

Aher mengaku selama menjalani pemeriksaan bersama penyidik, dirinya menerangkan seluruh ihwal mengenai bantuan anggaran Pemprov kepada Pemerintah Kota Bandung untuk pembangunan Stadion Gedebage.

"Saya terangkan seluruhnya tidak ada yang disembunyikan," katanya.

Dia mengatakan bantuan keuangan tersebut ketika sampai di tangan Pemkot Bandung, maka Pemprov Jawa Barat tidak bertanggungjawab terhadap anggaran tersebut. "Seluruhnya ada di Kota Bandung," katanya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pembangunan stadion diketahui dilakukan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), dan PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp5,5 miliar.

Selain itu dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat A Sudrajat (YAS).

Tersangka dijerat oleh penyidik dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper