Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Izin Tambang Tanah Laut: Penyuap Anggota DPR Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Andrew Hidayat, Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), penyuap seorang anggota DPR dari Fraksi PDI-P Andriansyah.
Tersangka dugaan suap usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang juga anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah berada dalam kendaraan tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Tersangka dugaan suap usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang juga anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah berada dalam kendaraan tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Andrew Hidayat, Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), penyuap seorang anggota DPR dari Fraksi PDI-P Andriansyah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Andrew diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi terhadap Andriansyah untuk memuluskan perizinan usaha tambang batubara PT MMS yang telah lama beroperasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"AH (Andrew Hidayat) diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Seperti diketahui, Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4).

Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK dan belakangan diketahui sebagai anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper