Kabar24.com, JAKARTA-- Tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik selesai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam di Gedung KPK.
Jero Wacik diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pemerasan untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada saat ia masih menjabat sebagai Menteri ESDM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat yang diperiksa penyidik KPK tersebut mengakui, selama 9 jam penuh dirinya dicecar banyak pertanyaan terkait DOM tentang rincian dan penggunaannya selama dirinya menjadi Menteri ESDM.
"Saya lelah, tadi saya ditanya oleh penyidik seputar DOM (Dana Operasional Menteri), tentang rincian dan penggunaannya," tutur Jero usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka karena diduga telah melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya menambah dana operasional menteri (DOM).
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, cara lain yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.