Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Izin Indokliring Internasional: KPK Panggil Komisaris Bursa Berjangka Jakarta

Hasan Widjaja akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil ‎Komisaris Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang juga pemilik saham BBJ, Hassan Widjaja.

Rencananya, Hassan Widjaja akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain Hassan, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Direktur Utama BBJ Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan seorang pemegang saham serta pejabat BBJ Sherman Rana Krisna.

Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan Sherman ditahan penyidik KPK selama 20 hari, sedangkan Hassan masih belum ditahan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

"HW (Hassan Widjaja) diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.

‎Ketiga tersangka tersebut diduga memberi suap kepada Syahrul sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp7 miliar dengan tujuan agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.

Aksi suap tersebut terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah divonis delapan tahun penjara.

‎Ketiganya disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper