Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri membantah adanya pengusiran paksa yang dilakukan aparat kepolisian setempat terhadap warga suku anak dalam di Desa Bungku, Dusun Johor Baru, Jambi terkait konflik lahan.
"Info yang saya dapat tidak ada pengusiran paksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Agus Rianto kepada Bisnis.com, Senin (11/5/2015) malam.
Dia mengemukakan warga suku anak dalam sudah diberikan waktu dan mekanisme yang dapat ditempuh dalam penyelesaian lahan tersebut. Kemudian, saat meninggalkan tempat, tidak ada upaya paksar dari pihak kepolisian. "Tak ada pengusiran tapi kesepakatan," katanya.
Sebelumnya, dilaporkan sekitar 500 lebih personel gabungan kepolisan daerah Jambi diduga mengusir paksa warga Suku Anak Dalam di Desa Bungku, Dusun Johor Baru, Jambi pada Sabtu (9/5/2015).
Pengusiran dilakukan oleh aparat Brimob bersenjata lengkap, Polres Batanghari, dan Polsek Bajubang dengan dukungan puluhan TNI, Satpol PP serta aparat keamanan perusahaan.
Salah satu pemimpin Suku Anak Dalam, Abun Yani mengatakan pengusiran itu dilakukan pada 9 Mei pukul 13.00-17.00.
"Mereka tidak diperkenankan berdialog ketika aparat kepolisian meminta mereka meninggalkan lokasi tersebut".