Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menyurati 40 pelaku pengupasan lahan secara ilegal dan mengimbau untuk segera melakukan pemulihan lingkungan dalam tiga bulan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto mengatakan apabila dalam tiga bulan tidak ada upaya pemulihan lingkungan dari ke-40 pelaku itu, maka pemkot akan melaporkan seluruh pelaku pengupasan lahan ke kepolisian.
“Kami sudah imbau mereka untuk berkoordinasi dengan BLH untuk melakukan pemulihan lahan. Kami sudah tegur mereka untuk menghentikan kegiatan pembukaan lahannya juga. Kalau tidak dituruti akan diteruskan ke jalur hukum,” jelasnya, Senin (11/5/2015).
Menurutnya, surat imbauan tersebut telah diedarkannya sejak seminggu lalu sesuai dengan arahan dari wali kota Balikpapan. Keseluruhan biaya pemulihan lahan tersebut dibebankan kepada pelaku pengupasan lahan atau pemilik proyek pembangunan.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah memverifikasi 42 kegiataan pembukaan lahan yang tidak disertai dengan izin lengkap. Dua kegiatan diantara telah diekspos ke Polda Kaltim lantaran memasuki kawasan hutan lindung.
Sementara 40 kegiatan pembukaan lahan lainnya, tersebar hampir merata di seluruh Balikpapan dengan total lahan yang telah dibuka seluas 152 Ha.