Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak mengapresiasi langkah Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim.
"Itulah yang benar bukan pakai opini. Praperadilan itu cara yang benar," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Victor pun sangat mengapresiasi upaya praperadilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tersebut. Sebab menurutnya, praperadilan merupakan upaya hukum yang tepat dalam menggunggat penetapan tersangka.
"Saya apresiasi dan hormati. Seharusnya dari dulu jangan opini-opinian," katanya.
Seperti diwartakan, BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka pada kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi 2010. Praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan diajukan oleh pihak BW, setelah MK memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP untuk mengadili status tersangka.
Selain penetapan tersangka, BW juga dilaporkan menggugat proses penangkapan dirinya pada Januari silam oleh penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, penyidik yang menangkap BW saat itu salah satunya adalah Dirtipideksus Bareskrim saat ini, Victor Edi Simanjuntak.
Dika Irawan | Bisnis Indonesia
+6281289177496
"Itulah yang benar bukan pakai opini. Praperadilan itu cara yang benar," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Victor pun sangat mengapresiasi upaya praperadilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tersebut. Sebab menurutnya, praperadilan merupakan upaya hukum yang tepat dalam menggunggat penetapan tersangka.
"Saya apresiasi dan hormati. Seharusnya dari dulu jangan opini-opinian," katanya.
Seperti diwartakan, BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka pada kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi 2010. Praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan diajukan oleh pihak BW, setelah MK memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP untuk mengadili status tersangka.
Selain penetapan tersangka, BW juga dilaporkan menggugat proses penangkapan dirinya pada Januari silam oleh penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, penyidik yang menangkap BW saat itu salah satunya adalah Dirtipideksus Bareskrim saat ini, Victor Edi Simanjuntak.
Dika Irawan | Bisnis Indonesia
+6281289177496