Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Komentar Buwas Soal Laporan Novel ke Ombudsman

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Budi Waseso angkat bicara perihal laporan Novel Baswedan atas dirinya ke ombudsman.
Budi Waseso/Antara
Budi Waseso/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Budi Waseso angkat bicara perihal laporan Novel Baswedan atas dirinya ke ombudsman.

Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, mengatakan pelaporan itu tidak ada masalah dan boleh dilakukan oleh Novel.

“Menurut saya, itu untuk koreksi. Yang jelas, kita ingin bekerja dengan baik,” katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/5).

Laporan itu, papar Buwas, sangat berguna untuk seluruh anggota Polri agar bisa bekerja secara baik dan transparan.

Menurutnya, Polri tidak boleh tertutup dalam setiap melakukan setiap tindakan hukumnya.

Ihwal pelaporan Novel yang masih menjadi penyidik KPK itu berawal dari penangkapannya oleh penyidik Bareskrim yang dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.

Novel juga melaporkan adanya pembatasan akses pengacara untuk melakukan pendampingan.

Sebelumnya, Novel juga telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/5).

Sesuai dengan keterangan kuasa hukum Novel, pengajuan praperadilan itu lantaran banyaknya proses hukum yang dinilai janggal, mulai dari perbedaan pasal sangkaan antara surat penahanan dan surat perintah penyidikan.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Moechgiyarto mengatakan secara otomatis divisi hukum akan mem-back up penuh dengan mendampingi Budi Waseso.

“Selama ini kami dengan bareskrim sudah saling menguatkan,” katanya.

Lagipula, paparnya, divisi hukum menganggap penangkapan novel yang diduga terlibat kasus dugaan penganiayaan narapidana pencurian sarang burung walet di Bengkuluitu adalah hal yang wajar. “Semua sudah sesuai dengan prosedur.”

Hanya saja, paparnya, yang saat ini dipermsalahkan adalah penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan etika. “Itu hanya masalah teknis saja. Dan boleh-boleh saja.Novel juga sudah dipanggil sebanyak dua kali,” katanya.

Meski demikian, Moechgiyarto enggan berkomentar lebih lanjut perihal dugaan intervensi itu. “Kita buktikan saja di pengadilan. Kalau ada, nanti kita dengar juga kesaksian dari pimpinan KPK agar semuanya jelas.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper