Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Melawan: Mabes Polri Back-Up Penuh Komjen Buwas

Mabes Polri akan mem-back-up penuh Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang dipraperadilankan Novel Baswedan lantaran banyaknya kejanggalan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang disangkakakan kepada penyidik KPK ini.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso/Antara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Mabes Polri akan mem-back-up penuh Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang dipraperadilankan Novel Baswedan lantaran banyaknya kejanggalan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang disangkakakan kepada penyidik KPK ini.

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Moechgiyarto mengatakan secara otomatis divisi hukum akan mem-back-up penuh dengan mendampingi Budi Waseso. “Selama ini kami dengan Bareskrim sudah saling menguatkan,” katanya, Rabu (6/5/2015).

Lagipula, paparnya, divisi hukum menganggap penangkapan Novel yang diduga terlibat kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkuluitu adalah hal yang wajar. “Semua sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Moechgiyarto.

Hanya saja, papar dia, yang saat ini dipermasalahkan adalah penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan etika. “Itu hanya masalah teknis saja. Dan boleh-boleh saja. Novel juga sudah dipanggil sebanyak dua kali,” katanya.

Meski demikian, Moechgiyarto enggan berkomentar lebih lanjut perihal dugaan intervensi. “Kita buktikan saja di pengadilan. Kalau ada, nanti kita dengar juga kesaksian dari pimpinan KPK agar semuanya jelas.”

Novel mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/5). Sesuai dengan keterangan dari kuasa hukum Novel, pengajuan praperadilan itu lantaran banyaknya proses hukum yang dinilai janggal, mulai dari perbedaan pasal sangkaan antara surat penahanan dan surat perintah penyidikan.

Jika menang praperadilan, Novel akan meminta Bareskrim untuk meminta maaf melalui baliho yang dipampang di kawasan Mabes Polri.

“Kalau itu, urusan Novel dengan Bareskrim dong, bukan urusan kami karena dalam materi praperadilan tidak ada tuntutan itu,” kata Moechgiyarto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper