Kabar24.com, JAKARTA—Mabes Polri akan mem-back-up penuh Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang dipraperadilankan Novel Baswedan lantaran banyaknya kejanggalan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang disangkakakan kepada penyidik KPK ini.
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Moechgiyarto mengatakan secara otomatis divisi hukum akan mem-back-up penuh dengan mendampingi Budi Waseso. “Selama ini kami dengan Bareskrim sudah saling menguatkan,” katanya, Rabu (6/5/2015).
Lagipula, paparnya, divisi hukum menganggap penangkapan Novel yang diduga terlibat kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkuluitu adalah hal yang wajar. “Semua sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Moechgiyarto.
Hanya saja, papar dia, yang saat ini dipermasalahkan adalah penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan etika. “Itu hanya masalah teknis saja. Dan boleh-boleh saja. Novel juga sudah dipanggil sebanyak dua kali,” katanya.
Meski demikian, Moechgiyarto enggan berkomentar lebih lanjut perihal dugaan intervensi. “Kita buktikan saja di pengadilan. Kalau ada, nanti kita dengar juga kesaksian dari pimpinan KPK agar semuanya jelas.”
Novel mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/5). Sesuai dengan keterangan dari kuasa hukum Novel, pengajuan praperadilan itu lantaran banyaknya proses hukum yang dinilai janggal, mulai dari perbedaan pasal sangkaan antara surat penahanan dan surat perintah penyidikan.
Jika menang praperadilan, Novel akan meminta Bareskrim untuk meminta maaf melalui baliho yang dipampang di kawasan Mabes Polri.
“Kalau itu, urusan Novel dengan Bareskrim dong, bukan urusan kami karena dalam materi praperadilan tidak ada tuntutan itu,” kata Moechgiyarto.