Kabar24.com, Singapore--Mantan Direktur Asia Resource Minerals Plc Rosan Roeslani mengajukan keberatan atas putusan arbitrase Singapura yang menghukum denda sebesar US$173 juta untuk penambang batu bara Indonesia yang tertekan.
Putusan pada 29 Desember 2014 harus dikesampingkan karena adanya pelanggaran atas aturan keadilan sebagai hak prejudifikasi, berdasarkan berkas gugatan Roeslani di Pengadilan Tinggi Singapura pada 22 April 2015. Persidangan tertutup dijadwalkan pada Kamis (7/5/2015).
Perusahaan yang sebelumnya bernama Bumi Plc dan terdaftar di London Asia Resource, memulai proses arbitrase melawan Roeslani setelah dia gagal membayar uang awal sebesar US$30 juta dari US$173 juta pada September 2013.
Roeslani menyetujui untuk mentransfer sejumlah aset dan uang setelah kajian internal Bumi, unit PT Berau Coal Energy, menemukan pembelanjaan US$201 juta tanpa tujuan bisnis yang jelas. Roeslani merupakan mantan presiden direktur anak usaha tersebut.
Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Selasa (5/5/2015), Roeslani tidak membalas surat elektronik yang dikirimkan untuk dimintai komentar. Juru bicara perusahaan yang berbasis di Asia Resource London Sean Wade juga menolak untuk memberi tanggapan.