Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa KPK, Bupati Tanah Laut Bungkam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan batubara milik PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan batubara milik PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah.

Bambang yang belakangan diketahui merupakan anak kandung dari Adriansyah, diperiksa penyidik KPK selama 5 jam di Gedung KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, untuk tersangka Direktur PT MMS, Andrew Hidayat yang berstatus sebagai tersangka KPK.

Setelah diperiksa selama 5 jam, Bambang memilih bungkam ketika dikonfirmasi apa saja pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK, kepada dirinya terkait tindak pidana penyuapan tersebut.

Selain itu Bambang menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung ditanyakan kepada penyidik KPK.

"Mohon maaf saya tidak ingat, tanya ke bapak penyidiknya saja," tutur Bambang di Gedung KPK Jakarta, Selasa (5/5).

Bambang membantah bahwa dirinya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penyuapan yang kini tengah menjerat orang tua kandungnya sendiri sebagai tersangka di KPK.

Menurutnya, dia tidak terlibat dan tidak mengetahui lebih jauh perkara penyuapan tersebut.

"Saya tidak tahu," tegasnya.

Dalam perkara ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper