Kabar24.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen mengungkap selama periode 3 Mei 2014 - 3 Mei 2015, tercatat ada 12 kasus kekerasan yang melanda jurnalis se-Indonesia.
AJI Indonesia mengungkapkan laporan itu bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei 2015.
Ketua AJI Indonesia, Suwardjono mengatakan sepanjang periode itu ada 37 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sedangkan kasus pembunuhan terhadap jurnalis tercatat sebanyak 8 kasus terhitung sejak tahun 1996.
Ironisnya, dari kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian, tidak satu pun diselesaikan di jalur hukum.
Berdasarkan hasil identifikasi AJI, berikut adalah pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia
1. Polisi = 11 Kasus
2. Orang Tak Dikenal = 6 Kasus
3. Massa = 4 Kasus
4. Satpam / Keamanan / Satpol PP = 4 Kasus
5. Warga Biasa = 4 Kasus
6. Preman = 2 Kasus
7. Tim Advokasi = 1 Kasus
8. Staf DPRD = 1 Kasus
9. Mahasiswa = 1 Kasus
10. Anggota DPRD = 1 Kasus
11. Bupati = 1 Kasus
12. Dokter = 1 Kasus