Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penangkapan Novel Baswedan Sesuai Permintaan Kejaksaan Agung

Penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan oleh Kepolisian karena menjalankan tugas karena diminta oleh Kejaksaan Agung.
Penangguhan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan/Antara
Penangguhan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan oleh Kepolisian karena menjalankan tugas karena diminta oleh Kejaksaan Agung guna melengkapi berkas P19.

Pasalnya, kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, Kejaksaan Agung telah dua kali memanggil Novel, namun tak dipenuhi sama maka pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan untuk dilakukan rekonstruksi dan mendapatkan keterangan tambahan sebagaimana petunjuk Jaksa.

"Pada posisi ini, polisi sebenarnya mencoba menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk jaksa. Oleh karenanya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada," kata Aboe Bakar via BBM di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Sejarah mencatat, proses hukum terhadap Ketua MK, anggota DPR, calon Kapolri, maupun para Jenderal selama ini selalu dilakukan tanpa ada intervensi.

"Jadi biarkanlah para penegak hukum menjalankan tugasnya dengan merderka," ujarnya.

Di sisi lain, Polri harus secara transparan menjelaskan persoalan ini ke publik.

"Jangan sampai publik mendapatkan informasi yang tidak benar dari pihak lain. Misalkan saja, adanya ungkapan terjadi kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Pada konteks ini Polri harus dapat menunjukkan adanya tindak pidana berikut korbannya. Bila memang benar itu ada tindak pidana, berarti hal tersebut bukan kriminalisasi. Sebaliknya, bila tak ada korban atau tindak pidana yang terjadi, dapat dikatakan penyidik telah melakukan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan," kata dia.

Lebih lanjut dikatakan, kita semua tetap ingin negara ini diselenggarakan dengan sebuah kedaulatan hukum sebagaimana dikatakan pasal 1 UUD 1945.

"Karenanya, berikanlah kedaulatan hukum tersebut pada para penegak hukum, jangan ada intervensi dalam penegakan hukum," kata politisi PKS itu.

Setiap warga negara, menurutnya, harus diperlakukan sama di depan hukum. Hal ini sebagaimana diamanahkan pasal 28D ayat 1. Oleh karenanya, tidak boleh ada orang yang kebal hukum, atau diistimewakan dihadapan hukum, karena ini bertentangan dengan asas equality before the law.

"Kalaupun pihak Novel Baswedan tidak merasa melakukan tindak pidana yang dibutuhkan, silakan memberikan pembelaan di Pengadilan melalui aturan hukum yang ada. Sebagai penegak hukum tentunya Novel sangat percaya dengan pengadilan yang ada. Bukankah selama ini sebagai penegak hukum novel juga membawa perkara yang ditanganinya ke pengadilan yang sama," demikian Aboe Bakar. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper