Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Pusaka Benjina Resources Dicabut

Badan Koordinasi Penanaman Modal sedang memproses pencabutan izin prinsip penanaman modal Perseroan Terbatas Pusaka Benjina Resources terkait pelanggaran administrasi dan dugaan perbudakan.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. (ketiga kiri) meninjau ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, di Jakarta, Senin (26/1/2015)./JIBI-Abdullah Azzam
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. (ketiga kiri) meninjau ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, di Jakarta, Senin (26/1/2015)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA  - Badan Koordinasi Penanaman Modal sedang memproses pencabutan izin prinsip penanaman modal Perseroan Terbatas Pusaka Benjina Resources terkait pelanggaran administrasi dan dugaan perbudakan.

Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan proses pencabutan izin prinsip penanaman modal PBR sejalan dengan proses penanganan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, wewenang pencabutan izin usaha penangkapan ikan ada di KKP. Kewenangan BKPM di bidang usaha penangkapan ikan adalah melakukan pencabutan izin prinsip penanaman penanaman modal yang bermasalah," katanya.

Franky mengatakan proses pencabutan izin prinsip diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui dukungan proses yang berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis mengatakan pncabutan izin prinsip penanaman modal bukan hal yang baru bagi lembaga tersebut.

Beberapa waktu lalu, BKPM mencabut lebih dari 6.000 izin prinsip penanaman modal karena tidak mematuhi kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal secara berkala.

Sehingga sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim KKP, PT PBR diduga melakukan pelanggaran tindak pidana perbudakan dan administratif.

Pelanggaran administratif terindikasi dari adanya perbedaan jumlah kapal dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Atas pelanggaran tersebut, Menteri Susi telah mencabut izin-izin perusahaan tersebut dan melayangkan surat rekomendasi pencabutan surat izin usaha perikanan PT PBR kepada BKPM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper