Kabar24.com, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan menindak tempat karaoke yang memajang minuman alkohol (minol) karena hal itu diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Kabid Perdagangan Disperindag Mas Irba Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya telah merazia swalayan-swalayan yang ada di Pekanbaru dan menyita ratusan botol dan kaleng minol.
"Kita menindaklanjuti peraturan dari Kementerian. Kita juga akan merazia tempat-tempat karaoke yang memajang minuman beralkohol, pekan depan," katanya, Selasa (28/4/2015).
Minol yang diperbolehkan hanya minol yang bergolongan A. Namun, Disperindag juga akan menyita minuman yang bergolongan A jika tidak mempunyai izin Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA).
"Kalau tidak punya SKPA, silahkan urus dulu di Kementerian Perdagangan. Kalau tidak, sarankan pada distributor agar mengurusnya. Kalau tidak, terpaksa disita," ungkapnya.
Untuk golongan B dan C tidak dibenarkan untuk dijual, kecuali yang mempunyai izin SIUP-MB. "Kalau karaoke yang menjual minol golongan B dan C, minumannya akan kita sita," katanya.
Kabid mengungkapkan saat ini banyak tempat karaoke yang tidak mengurus izin ke Pemkot Pekanbaru karena banyak karaoke yang diduga menjadi tempat prostitusi.
"Sudah tidak terdata lagi berapa karaoke keluarga, berapa yang menjual miras dan berapa karaoke esek-esek. Makanya kita akan menindaknya," katanya.
Sementara itu, untuk mensterilkan ratusan pedagang kaki lima yang menjual minol, pihak Disperindag telah menyurati Satpol PP Kota Pekanbaru agar dilakukan penyitaan.
"Kita sudah surati Satpol PP agar kaki lima dirazia. Karena itu kewenangan Satpol PP. Nantinya, Satpol juga akan merazia pedagang kaki lima yang menjual minuman alkohol bersama aparat kepolisian," jelas Mas Irba.