Bisnis.com,SAMARINDA – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur menyatakan pada tahun ini akan diberlakukan aturan baru tentang perhotelan di Kaltim. Dalam aturan baru tersebut, penilaian atau sertifikasi hotel akan dilakukan lembaga sertifikasi usaha.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kaltim Aswin mengatakan tahun ini merupakan tahun transsi antara pemberlakuan tata aturan lama dengan tata aturan baru atas sertifikasi hotel. Pada aturan lama, penilaian hotel tidak lagi dilakukan oleh PHRI, melainkan dilakukan oleh instansi swasta.
“Penilaian untuk klasifikasi hotel akan dilakukan oleh lembaga sertifikasi usaha [LSU] dan di Kaltim sudah ada satu lembaga yakni LSU Wisata Indo Nusantara,” katanya seperti dilansir di laman resmi Pemprov Kaltim, Selasa (28/4/2015).
Aswin mengungkapkan selain itu, perubahan dalam aturan tersebut juga terjadi pada klasifikasi hotel. Pada aturan lama memberlakukan sistem hotel berbintang dengan tingkatan bintag 5 sampai 1 dan hotel melati sebagai hotel yang tidak berbintag.
Namun pada aturan yang baru, sebutnya, klasifikasi tersebut tidak akan diberlakukan. Sistem baru akan mengklasifikasikan hotel dengan status hotel berbintang 5 hingga berbintag 1 dan hotel tidak berbintag.
“Kinerja LSU akan diawasi pemerintah bersama PHRI. Klasifikasi LSU adalah syarat mutlak hotel memiliki karyawan yang kompeten atau bersertifikat dari BNSP [Badan Nasional Sertifikasi Profesi],” sebutnya.
Dia menjelaskan di Kaltim sudah ada beberapa lembaga sertifikasi profesi untuk sektor perhotelan. Lembaga-lembaga tersebut juga sudah memiliki aksesor dan auditor di bidangnya masing-masing.
Lebih jauh, Aswin mengungkapkan tingkat hunian hotel di Kaltim berada diatas rata-rata nasional atau mencapai 56%, sehingga masih mampu menopang untuk pertumbuhan beberapa hotel di wilayah ini.
Dia menyebutkan di Kota Samarinda sudah ada rencana pembangunan delapan hotel, diantaranya Hotel Mercure dan Hotel Ibis. Sementara, di Kota Balikpapan bakal dibangun 9 hotel, diantaranya Hotel Platinum.