Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu evaluasi dari pihak Google untuk menetapkan tersangka kasus bocornya soal ujian nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Atas di akun Google Drive.
"Kita sedang menunggu hasil dari Google," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Menurut pemilik nama sapaan Buwas ini, Bareskrim sudah menemukan jaringan yang digunakan pelaku mengunggah soal UN, namun agar lebih pasti maka menunggu hasil evaluasi dari pihak Google. Komjen Buwas mengakui penyidik sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus kebocoran ini.
"Tapi kan kita lebih konkret lagi untuk mendukung bukti yang sudah ditemukan. Artinya nanti tidak ada lagi yang berpikir ini dipaksakan," katanya.
Dalam kasus bocornya soal UN tingkat SMA ini, penyidik Bareskrim telah menggeledah beberapa tempat yang dicurigai dan menyita sejumlah barang bukti berupa hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, CCTV, dan hard disk eksternal.
Penyidik juga telah memintai keterangan 13 pegawai percetakan. Namun hingga saat ini belum ada nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus bocornya soal UN ini.
Pelaku pembocoran soal UN dapat dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 322 KUHP. Dengan ancaman delapan hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sebelumnya diwartakan, 30 paket soal UN 2015 dari total 11.730 paket soal bocor di dunia maya melalui Google Drive. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan segera berkoordinasi dengan Menkominfo untuk memblokir. Kemudian, melaporkan kebocoran ini ke Bareskrim Polri.