Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz, menyambangi KPK untuk menjenguk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang kini ditahan pihak KPK di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta. Djan Faridz menyambangi Gedung KPK sendiri dengan menggunakan kendaraan pribadinya.
"Saya kesini mau jenguk Pak SDA (Suryadharma Ali)," tutur Djan di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/4/2015).
Djan Faridz mengaku kedatangannya ke KPK hanya untuk menjenguk SDA yang telah ditahan pihak KPK selama 20 hari karena terjerat tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, pada saat menjabat sebagai Menteri Agama. Djan mengaku tidak akan membahas soal politik dengan SDA di Rutan KPK.
"Saya sendirian saja kesininya," tukasnya.
SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP, SDA sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat SDA. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.
Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kementerian Agama.
Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Djan Faridz Jengkuk Suryadharma Ali di Tahanan KPK
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz, menyambangi KPK untuk menjenguk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang kini ditahan pihak KPK di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta. Djan Faridz menyambangi Gedung KPK sendiri dengan menggunakan kendaraan pribadinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu