Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut ada enam laporan terkait Denny Indrayana yang sudah masuk Bareskrim, di antaranya kasus dugaan korupsi Payment Gateway.
"Yang Payment Gateway dulu, yang lima lainnya kemudian," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Kabareskrim enggan menyebut detail lima laporan yang dimaksud itu. Menurut dia, lima laporan mantan Wamenkumham itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pidana umum.
Untuk tindak pidana korupsi, Komjen Buwas sapaan populer Budi Waseso memperkirakan ada tiga laporan.
"Macem-macem gitu lah, nanti dong [dikasih tahu] satu-satu lah. Kalau beli barang kan tidak bisa cash harus kredit," katanya.
Kendati demikian, Budi Waseso mengemukakan laporan Denny masih dipelajari untuk dilakukan langkah penyidikan. Menurut dia pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Tidak serta merta semua laporan kita terima ada tindak pidananya," katanya.
Saat ini, Denny Indrayana terjerat kasus dugaan korupsi Payment Gateway layanan pembayaran paspor. Bareskrim juga sudah menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus Payment Gateway tersebut, lantaran dugaan keterlibatan dalam pengadaan proyek.