Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sindikat Internasional di Balik Pencurian Uang ATM via Router

Penyidik Badan Reserse berhasil menangkap menangkap seorang warga negara Bulgaria terkait pencurian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) via router, pelaku merupakan bagian dari sindikat internasional kejahatan tersebut.

Kabar24.com, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse berhasil menangkap menangkap seorang warga negara Bulgaria terkait pencurian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) via router, pelaku merupakan bagian dari sindikat internasional kejahatan tersebut.

"Pada 7 Februari ditangkap seorang tersangka berinisial ITT berusia 46 tahun, warga negara Bulgaria," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Inspektur Jenderal Edi Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Tersangka, kata Victor, diamankan bersama enam warga Bulgaria lain terdiri atas empat orang perempuan dan dua lelaki di Bali. Pelaku telah berada di Bali selama dua tahun untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, penyidik juga menelisik sindikat yang melarikan diri ke Timor Leste kemudian ke Singapura. Namun ketika berada di Singapura, penyidik kehilangan jejak pelaku.

Kepala Subdit Cyber Crime Bareskrim Komisaris Besar Rachmad Wibowo, mengatakan pelaku seluruhnya berasal dari Bulgaria dan sudah dikenal di Eropa karena aksi kejahatannya tersebut.

Menurut dia, saat pihaknya memberikan informasi pelaku ke Europol, mereka langsung mengiyakan pelaku adalah pernah melakukan kejahatan di sana.

"Sindikat sudah dikenal di Eropa. Pelaku sudah melakukan perkara serupa juga di Amerika Serikat," katanya.

Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Europol dan kepolisian Bulgaria untuk menjerat pelaku. "Mereka suport Polri, kita diberikan data informasi tentang pelaku," katanya.

Rachmad mengatakan dalam menjalankan aksinya sindikat dikendalikan oleh pihak yang berada di Eropa. Pelaku itu mendanai para sindikat yang menjalankan aksinya di seluruh dunia.

Atas kejahatannya itu, IIT dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper