Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan santunan untuk keluarga Siti Zaenab, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dikenai hukuman mati di Arab Saudi.
"Ini kasus lama, TKI yang bersangkutan sudah tidak ditanggung asuransi. Tapi kami akan memberi santunan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Rabu (15/4/2015).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memanggil perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Zaenab.
Hanif akan meminta kepada perusahaan tersebut untuk memberikan santunan kepada keluarga Zaenab, sehingga bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Saya sudah minta pada jajaran saya untuk memanggil PPTKIS yang dulu mengirimkan Zaenab itu walaupun sudah tidak punya asuransi minimal memberikan santunan," ujarnya.
Zaenab berangkat pada 1999 melalui PT. Panca Banyu Aji Sakti dan bekerja pada pengguna yaitu keluarga Nourah binti Abdullah Duhem AI Maruba di Madinah AI-Munawarah, Arab Saudi.
Sejak 5 Oktober 1999, dia ditahan di Penjara Umum Madinah dan pada 8 Januari 2001 dijatuhi hukuman mati (Qishash) oleh Mahkamah Umum Madinah karena telah melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuan bernama Nourah binti Abdullah Duhem AI Maruba.