Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, tidak kooperatif terhadap panggilan tim penyidik KPK yang memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pasalnya, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jero Wacik telah sering mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Menurut Priharsa, Jero berdalih masih menunggu putusan sidang praperadilan yang diajukannya beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus korupsi, yakni kasus penyalahgunaan wewenang pada saat menjabat sebagai Menbudpar dan pemerasan pada saat menjadi Menteri ESDM.
"JW (Jero Wacik) di (perkara) Kemenbudpar tidak koperatif, di ESDM juga tidak," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Priharsa menjelaskan, sikap tidak kooperatif yang telah ditunjukkan Jero Wacik dengan tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik KPK, dapat menjadi alasan KPK untuk memanggil paksa Jero Wacik jika pada panggilan berikutnya juga mangkir.
"Penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif. Jadi bisa dipanggil paksa," tukas Priharsa.