Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengaku terheran-heran atas penahanan rekan satu partainya sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2015).
"Ajaib," kata Djan Faridz di Jakarta, Jumat, menyoal penahanan Suryadharma Ali oleh KPK.
Djan tidak menjawab apakah penahanan Suryadharma Ali itu dipenuhi kejanggalan. Namun dia mengatakan Suryadharma Ali baru berkunjung sedikitnya dua kali ke lembaga antirasuah itu.
"Dia baru satu kali datang ke KPK sebagai pemberi keterangan, dan pada kunjungan kedua (Jumat ini) sudah langsung ditahan," kata Djan.
Pada hari ini KPK resmi menahan Suryadharma Ali terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Berdasarkan catatan, sebelumnya Suryadharma Ali pernah menyambangi KPK pada awal bulan Mei 2014 untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan penyelenggaraan ibadah haji.
Sedangkan pada 22 Mei 2014 KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Pasca-penetapannya sebagai tersangka KPK setidaknya telah memanggil dua kali Suryadharma Ali namun yang bersangkutan mangkir. Hingga akhirnya Suryadharma Ali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan, dan selanjutnya ditahan KPK Jumat ini.
Beginilah Komentar Djan Faridz Soal Penahanan SDA
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengaku terheran-heran atas penahanan rekan satu partainya sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 menit yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 menit yang lalu