Bisnis.com, JAKARTA--Seiring gencarnya polemik reklamasi Teluk Benoa, pemilik kelompok usaha Artha Graha Tomy Winata sekaligus investor PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) mengaku siap apabila proyek tersebut harus dimoratorium.
Tomy menuturkan proyek revitalisasi bukan sekali ini digagas olehnya. Dirinya pernah menggarap proyek reklamasi di Pantai Kuta, Bali seluas 4,5 hektare untuk dikembangkan menjadi Kartika Plaza Hotel dan Villa.
Pada saat itu, lanjut pria yang akrab disapa TW ini, tidak ada orang yang meributkan upaya reklamasi. Kondisi tersebut sangat berbeda dengan gencarnya penolakan masyarakat dan LSM terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa, Badung, Bali.
Kendati yakin proyeknya mengusung konsep green project, Tomy mengaku siap apabila penolakan yang digaungkan sekelompok masyarakat berujung pada pembatalan proyek ini.
"Kalau ujungnya proyek ini dimoratorium saya siap. Saya nolkan semua dana yang sudah keluar," kata Tomy, Jumat (10/4/2015).
Dari nilai total proyek yang mencapai Rp30 triliun, PT TWBI diperkirakan telah membelanjakan sekitar Rp1 triliun untuk ongkos konsultan, feasibility study, dan uji lapangan.
Kesiapan Tomy bukan tanpa syarat. TW justru menantang agar masyarakat dan LSM memoratorium seluruh proyek yang belum memiliki izin perubahan peruntukkan kawasan di sekitar Bali. Utamanya di Tanjung dan Teluk Benoa.
Berdasarkan data TWBI, setidaknya ada 61 bangunan yang menyalahi izin kawasan. Dua di antaranya Hotel Crystal dan pabrik semen milik PT Pioneer Beton yang membuang limbah di sekitar kawasan mangrove.
"Ini termasuk rasa keadilan sebagai investor. Proyek saya ini belum apa-apa, tapi sudah terkendala opini seperti itu," ujarnya.