Bisnis.com, JAKARTA - Guru Jakarta International School, Neil Bantleman, divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Vonis itu dijatuhkan pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman sore ini.
"Dengan ini menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 10 tahun," kata Nur Aslam, Kamis, (2/4/2015).
Bantleman juga dihukum dengan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan selama enam bulan. Bantleman dinyatakan bersalah dan dihukum dengan dasar hukum tuntutan subsider Undang-undang No. 23/2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.
Dia terbukti mencabuli dan melecehkan murid-murid JIS. Dia juga dianggap dengan sengaja melakukan tipu muslihat kepada murid Jakarta International School.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjerat Neil dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Dalam persidangan, Neil Bantleman, menyatakan dirinya akan mengajukan banding atas putusan hakim. Dia merasa hukuman yang ditetapkan kepadanya tidak adil.
Guru Cabul Jakarta International School Ini Divonis 10 Tahun Bui
Guru Jakarta International School, Neil Bantleman, divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
50 menit yang lalu