Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denny Indrayana Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis, untuk diperiksa.
Denny Indrayana./JIBI
Denny Indrayana./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2015), untuk diperiksa.

"Saya kembali memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa, melanjutkan keterangan yang saya berikan pada Jumat minggu lalu," kata Denny, di Mabes Polri, Jakarta.

Denny tiba pada pukul 13.10 WIB dengan didampingi beberapa orang kuasa hukumnya. Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.

Pihaknya berharap pemeriksaannya hari ini berjalan dengan lancar. "Mudah-mudahan keterangan saya bisa lebih memperjelas inovasi pembayaran paspor secara elektronik yang memang kami siapkan untuk meningkatkan pelayanan publik," katanya.

Pada Selasa (24/3) malam, penyidik Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Denny dalam kasus ini.

Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Kemudian pada Jumat (27/3), Denny memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Namun, pemeriksaan tersebut dihentikan, karena Denny kelelahan.

Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.

Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.

Polri pun telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper