Bisnis.com, SAN FRANCISCO--Pihak Fox News Network mengajukan upaya hukum banding kepada pengadilan atas putusan yang menyatakan bahwa mereka menggunakan foto ikonik pemadam kebakaran yang menaikkan bendera di atas reruntuhan World Trade Center saat tragedi 9/11 secara tidak tepat.
Fox dan turut tergugat gagal mendalilkan bahwa posting foto tersebut pada halaman Facebook Inc telah digunakan sesuai dengan hukum hak cipta Amerika Serikat.
Pengadian tidak sependapat dan memutuskan menolak untuk menghentikan kasus perdebatan penggunaan foto tersebut pada 10 Februari 2015.
Dalam berkas banding, Fox mengatakan pertanyaan mengenai unsur transformatif posting Facebook cukup jelas dan putusan dalam proses pengadilan banding akan membutuhkan kejelasan dari area abu-abu undang-undang.
Anak usaha Twenty-First Century Fox Inc. mengatakan terdapat dasar utama perbedaan pendapat pada isu tersebut dan perkara itu akan berakhir secara efektif jika pengadilan banding berlawanan dengan sidang pengadilan.
Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Rabu (1/4/2015), Fox berpendapat jika aspek baru dan berbeda dari sosial media tidak relevan untuk digunakan menjadi analisis, maka orang yang membagi konten berhak cipta merupakan pelanggar hukum.