Kabar24.com, JAKARTA-- Penyidik Bareskrim Polri telah menyita 199 dokumen yang dinilai penting untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway, yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Menurut Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian, 199 dokumen tersebut telah disita dan dibawa penyidik dari ruang kerja Denny Indrayana pada saat masih menjabat sebagai Wamenkumham.
"Dokumen itu antara lain, yang berkitan dengan payment gateway, kemudian data-data elektronic, daftar hadir atau absensi hasil rapat payment gateway, serta proposal dari vendor," tutur Ferdinand di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (1/4).
Menurut Ferdinand, sampai saat ini tim penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penggeledahan di ruang kerja Denny Indrayana dan memilih beberapa berkas yang akan dibawa sebagai barang bukti ke Bareskrim Polri.
"Sampai sekrang para penyidik masih memilah-milah mana yang menjadi dokumen penting untuk dilakukan pendalaman," tukasnya.
Polri Sita 199 Dokumen Penting Denny Indrayana
Penyidik Bareskrim Polri telah menyita 199 dokumen yang dinilai penting untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway, yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

1 jam yang lalu
Ada yang Diam-diam Tambah Saham Telkom (TLKM) Awal 2025
5 jam yang lalu
Textile Downturn: Customs Negligence or Sunset Industry?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

52 menit yang lalu
Kapolri: Puncak Arus Mudik Lebaran 28-30 Maret, Arus Balik 5-7 April

57 menit yang lalu
Dukung Jurnalisme Berkualitas, Pedoman Publisher Right Resmi Diluncurkan

58 menit yang lalu
Giliran Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
